BAB 2
HAK PASIEN DAN KELUARGA
(HPK)

GAMBARAN UMUM

Setiap pasien adalah unik, dengan kebutuhan, kekuatan, nilai-nilai dan kepercayaan masing-masing. Rumah sakit membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien untuk memahami dan melindungi nilai budaya, psikososial serta nilai spiritual setiap pasien.

Hasil pelayanan pasien akan bertambah baik bila pasien dan keluarga yang tepat atau mereka yang berhak mengambil keputusan diikut sertakan dalam keputusan pelayanan dan proses yang sesuai harapan budaya.

Untuk meningkatkan hak pasien di rumah sakit, harus dimulai dengan mendefinisikan hak tersebut, kemudian mendidik pasien dan staf tentang hak tersebut. Pasien diberitahu hak mereka dan bagaimana harus bersikap. Staf dididik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan dan nilai-nilai pasien dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian dan hormat guna menjaga martabat pasien.

Bab ini mengemukakan proses untuk :

         Mengidentifikasi, melindungi dan meningkatkan hak pasien

         Memberitahukan pasien tentang hak mereka

         Melibatkan keluarga pasien, bila memungkinkan, dalam keputusan tentang pelayanan pasien

         Mendapatkan persetujuan tindakan (informed consent)

         Mendidik staf tentang hak pasien.

Bagaimana proses tersebut dilaksanakan di rumah sakit tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku serta konvensi international, perjanjian atau persetujuan tentang hak asasi manusia yang disahkan oleh negara.

Proses ini berkaitan dengan bagaimana rumah sakit menyediakan pelayanan kesehatan dengan cara yang wajar, sesuai kerangka pelayanan kesehatan dan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan yang berlaku. Bab ini juga berisi hak pasien dan keluarganya berkaitan dengan penelitian dan donasi juga transplantasi organ serta jaringan tubuh.

 


STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN

·        Standar HPK.1.

Rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan proses yang mendukung hak pasien dan keluarganya selama dalam pelayanan.

·        Maksud dan Tujuan HPK.1.

Pimpinan rumah sakit terutama bertanggung jawab bagaimana cara pemberian pelayanan kepada pasien. Sebab itu pimpinan harus mengetahui dan mengerti hak pasien dan keluarganya, serta tanggung jawab rumah sakit sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kemudian pimpinan mengarahkan untuk memastikan agar seluruh staf bertanggungjawab melindungi hak tersebut. Untuk melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja sama dan berusaha memahami tanggungjawab mereka dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayani rumah sakit.

Rumah sakit menghormati hak pasien dan dalam beberapa situasi hak istimewa keluarga pasien, untuk menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu. Misalnya, pasien mungkin tidak mau diagnosisnya diketahui keluarga.

Hak pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua kontak di rumah sakit, stafnya, serta pasien dan keluarganya. Sebab itu, kebijakan dan prosedur ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa semua staf mengetahui dan memberi respon terhadap isu hak pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Rumah sakit menggunakan pola kerjasama dalam menyusun kebijakan dan prosedur dan bila mungkin, mengikutsertakan pasien dan keluarga dalam proses.

·        Elemen Penilaian HPK.1.

1.    Para pemimpin rumah sakit bekerjasama untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga.

2.    Para pemimpin rumah sakit memahami hak pasien dan keluarga sesuai dengan undang­undang dan peraturan dan dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayaninya (lihat juga TKP.6, EP 1).

3.    Rumah sakit menghormati hak pasien, dan dalam beberapa situasi hak dari keluarganya, untuk mendapatkan hak istimewa dalam menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu.

4.    Staf memahami kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan hak pasien dan dapat menjelaskan tanggung jawab mereka dalam melindungi hak pasien.

5.    Kebijakan dan prosedur mengarahkan dan mendukung hak pasien dan keluarga dalam pelayanan rumah sakit.


Ø      Standar HPK.1.1.

Pelayanan dilaksanakan dengan penuh perhatian dan menghormati nilai-nilai pribadi dan kepercayaan pasien.

ü      Standar HPK.1.1.1.

Rumah sakit mempunyai proses untuk berespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan rohani atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien.

ü      Maksud dan Tujuan HPK.I.1 dan HPK.1.1.1

Setiap pasien memiliki nilai-nilai dan kepercayaan masing-masing dan membawanya kedalam proses pelayanan. Beberapa nilai-nilai dan kepercayaan yang ada pada pasien sering bersumber dari budaya dan agama. Terdapat pula nilai-nilai dan kepercayaan yang sumbernya dari pasien sendiri. Semua pasien didorong untuk mengekspresikan kepercayaan mereka dengan tetap menghargai kepercayaan pihak lain. Oleh karena itu keteguhan memegang nilai dan kepercayaan dapat mempengaruhi bentuknya pola pelayanan dan cara pasien merespon. Sehingga setiap praktisi pelayanan kesehatan harus berusaha memahami asuhan dan pelayanan yang diberikan dalam konteks nilai-nilai dan kepercayaan pasien.

Bila pasien atau keluarganya ingin bicara dengan seseorang berkenaan dengan kebutuhan keagamaan atau spiritualnya, rumah sakit memiliki prosedur untuk melayani hal permintaan tersebut. Proses tersebut dapat dilaksanakan melalui staf bidang kerohanian, dari sumber lokal atau sumber rujukan keluarga. Proses merespon dapat lebih rumit, misalnya, rumah sakit atau negara tidak mengakui sumber agama atau kepercayaan tertentu yang justru dim inta.

Ø      Elemen Penilaian HPK.1.1.

1.       Terdapat proses untuk mengidentifikasi dan menghormati nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan bila mungkin, juga keluarganya (lihat juga PPK.3.1, EP 1 dan PP.7, EP 1) .

2.       Staf mempraktekan proses tersebut dan memberikan pelayanan yang menghormati nilai-nilai dan kepercayaan pasien.

ü      Elemen Penilaian HPK 1.1.1.

1.       Rumah sakit mempunyai proses untuk merespon permintaan yang bersifat rutin maupun kompleks yang berkenaan dengan agama atau dukungan spiritual.

2.       Rumah sakit merespon permintaan untuk keperluan dukungan agama dan spiritual pasien.

Ø      Standar HPK.1.2.


Pelayanan menghormati kebutuhan privasi pasien.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.1.2.

Privasi pasien penting, khususnya pada waktu wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur / tindakan, pengobatan, dan transportasi. Pasien mungkin menghendaki privasi dari staf lain, dari pasien yang lain, bahkan dari keluarganya. Mungkin mereka juga tidak bersedia difoto, direkam atau berpartisipasi dalam wawancara survei akreditasi. Meskipun ada beberapa cara pendekatan yang umum dalam menyediakan privasi bagi semua pasien, setiap individu pasien dapat mempunyai harapan privasi tambahan atau yang berbeda dan kebutuhan berkenaan dengan situasi, harapan dan kebutuhan ini dapat berubah dari waktu ke waktu. Jadi, ketika staf memberikan pelayanan kepada pasien, mereka perlu menanyakan kebutuhan dan harapan pasien terhadap privasi dalam kaitan dengan asuhan atau pelayanan. Komunikasi antara staf dan pasien membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dan tidak perlu didokumentasi.

Ø      Elemen Penilaian HPK.1.2.

1.       Staf mengidentifikasi harapan dan kebutuhan privasi selama pelayanan dan pengobatan.

2.       Keinginan pasien untuk privasi dihormati pada setiap wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur/pengobatan dan transportasi.

Ø      Standar HPK.1.3.

Rumah sakit mengambil langkah untuk melindungi barang milik pasien dari pencurian atau keh i la nga n.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.1.3.

Rumah sakit mengkomunikasikan tanggung jawabnya, bila ada, terhadap barang-barang milik pasien kepada pasien dan keluarganya. Ketika rumah sakit mengambil tanggung jawab untuk beberapa atau semua barang milik pribadi pasien yang dibawa ke rumah sakit, ada proses mencatat nilai barang tersebut dan memastikan barang tersebut tidak akan hilang atau dicuri. Proses ini berlaku bagi barang milik pasien emergensi, pasien bedah rawat sehari, pasien rawat inap dan pasien yang tidak mampu mengamankan barang miliknya dan mereka yang tidak mampu membuat keputusan mengenai barang pribadinya.

Ø      Elemen Penilaian HPK.1.3.

1.       Rumah sakit telah menentukan tingkat tanggung jawabnya terhadap barang milik pasien.

2.       Pasien memperoleh informasi tentang tanggung jawab rumah sakit dalam melindungi barang milik pribadi.

3.       Barang milik pasien dilindungi apabila rumah sakit mengambil alih tanggung jawab atau apabila pasien tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya.


Ø      Standar HPK.1.4.

Pasien dilindungi dari kekerasan fisik.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.1.4.

Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik oleh pengunjung, pasien lain dan staf rumah sakit. Tanggung jawab ini terutama bagi bayi, anak-anak, lanjut usia dan lainnya yang tidak mampu melindungi dirinya atau memberi tanda untuk minta bantuan. Rumah sakit berupaya mencegah kekerasan melalui prosedur investigasi pada setiap orang yang tidak memiliki identifikasi, monitoring lokasi yang terpencil atau terisolasi di rumah sakit dan secara cepat bereaksi terhadap mereka yang berada dalam bahaya kekerasan.

Ø      Elemen Penilaian HPK.1.4.

1.       Rumah sakit mempunyai proses untuk melindungi pasien dari kekerasan fisik.

2.       Bayi, anak-anak, lanjut usia dan lainnya yang kurang / tidak mampu melindungi dirinya sendiri menjadi perhatian dalam proses ini.

3.       lndividu yang tidak memiliki identitas diperiksa.

4.       Lokasi terpencil atau terisolasi di monitor.

Ø      Standar HPK.1.5.

Anak-anak, individu yang cacat, lanjut usia dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang layak.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.1.5.

Rumah sakit mengidentifikasi kelompok pasien yang lemah dan yang berisiko dan menetapkan proses untuk melindungi hak dari kelompok pasien tersebut. Kelompok pasien yang lemah dan tanggung jawab rumah sakit dapat tercantum dalam undang-undang atau peraturan. Staf rumah sakit memahami tanggung jawabnya dalam proses ini. Sekurang­kurangnya anak-anak, pasien yang cacat, lanjut usia dan populasi pasien lain yang berisiko juga dilindungi. Pasien koma dan mereka dengan gangguan mental atau emosional, bila ada di rumah sakit juga dilindungi. Selain dari kekerasan fisik, perlindungan diperluas juga untuk masalah keamanan yang lain, seperti perlindungan dari penyiksaan, kelalaian asuhan, tidak dilaksanakannya pelayanan, atau bantuan dalam kejadian kebakaran.

Ø      Elemen Penilaian HPK.1.5.

1.       Rumah sakit mengidentifikasi kelompok yang berisiko (lihat juga PP.3.1 s/d PP.3.9).

2.       Anak-anak, individu yang cacat, lanjut usia dan kelompok lain di identifikasi rumah sakit untuk dilindungi (lihat juga PP.3.8).

3.       Staf memahami tanggung jawab mereka dalam proses perlindungan.

Ø      Standar HPK.1.6.

lnformasi tentang pasien adalah rahasia

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.1.6.

lnformasi medis dan kesehatan lainnya, bila didokumentasikan dan dikumpulkan, adalah penting untuk memahami pasien dan kebutuhannya serta untuk memberikan asuhan dan pelayanan. lnformasi tersebut dapat dalam bentuk tulisan di kertas atau rekaman elektronik atau kombinasi. Rumah sakit menghormati informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan telah menerapkan kebijakan dan prosedur untuk melindungi informasi tersebut dari kehilangan dan penyalahgunaan. Kebijakan dan prosedur tercermin dalam pelepasan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan.

Staf menghormati kerahasiaan pasien dengan tidak memasang/memampang informasi rahasia pada pintu kamar pasien, di nurse station dan tidak membicarakannya di tempat umum. Staf mengetahui undang-undang dan peraturan tentang tata kelola kerahasiaan informasi dan memberitahukan pasien tentang bagaimana rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi. Pasien juga diberitahu tentang kapan dan pada situasi bagaimana informasi tersebut dapat dilepas dan bagaimana meminta izin untuk itu.

Rumah sakit mempunyai kebijakan tentang akses pasien terhadap informasi kesehatannya dan proses mendapatkan akses bila diizinkan (lihat juga MKI.10, EP 2 dan MKI.16, Maksud dan Tujuan).

Ø      Elemen Penilaian HPK.1.6.

1.       Pasien diinformasikan tentang bagaimana informasi pasien dijaga kerahasiaannya dan tentang undang-undang dan peraturan yang mengatur pelepasan atau penyimpanan informasi secara konfidensial.

2.       Pasien diminta persetujuannya untuk pelepasan informasi yang tidak tercakup dalam undang-undang dan peraturan.

3.       Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

·        Standar HPK.2.

Rumah sakit mendukung hak pasien dan keluarga untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan.

·        Maksud dan Tujuan HPK.2.

Pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayanan melalui pembuatan keputusan tentang pelayanan, bertanya tentang pelayanan, dan bahkan menolak prosedur
diagnostik dan pengobatan. Rumah sakit mendukung dan meningkatkan keterlibatan


pasien dan keluarganya dalam semua aspek pelayanan dengan mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang terkait. Kebijakan dan prosedur mengenai hak pasien untuk mencari second opinion / pendapat kedua tanpa takut untuk berkompromi dalam hal pelayanan, baik di dalam maupun dil luar rumah sakit. Semua staf dilatih untuk pelaksanaan kebijakan dan prosedur dalam peran mereka mendukung hak pasien dan keluarganya untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan.

·        Elemen Penilaian HPK.2.

1.       Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung dan mendorong keterlibatan pasien dan keluarganya dalam proses pelayanan (lihat juga APK.2, EP 4; APK.3.5, EP 1; PP.7.1, EP 5; PPK.2, EP 5; PPK.5, EP 2; HPK.2 dan APK.3, EP 3)

2.       Kebijakan dan prosedur tentang hak pasien bertujuan untuk tidak menimbulkan rasa takut untuk mencari second opinion dan kompromi dalam pelayanan mereka baik didalam maupun diluar rumah sakit

3.       Staf diberikan pelatihan dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur serta peran mereka dalam mendukung partisipasi pasien dan keluarganya dalam proses asuhan

Ø      Standar HPK.2.1.

Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarga, dengan cara dan bahasa yang dapat dimengerti tentang proses bagaimana mereka akan diberitahu tentang kondisi medis dan setiap diagnosis pasti, bagaimana mereka ingin dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatan, serta bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam keputusan pelayanan, bila mereka memintanya.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.2.1.

Untuk partisipasi pasien dan keluarga dalam keputusan tentang asuhan, mereka membutuhkan informasi dasar tentang kondisi medis yang ditemukan dalam asesmen, termasuk diagnosis pasti bila perlu, dan usulan pelayanan dan pengobatan. Pasien dan keluarganya memahami kapan mereka akan diberitahu informasi ini dan siapa yang bertanggung jawab memberitahu mereka. Pasien dan keluarganya memahami jenis keputusan yang harus dibuat tentang pelayanannya dan bagaimana berpartisipasi dalam membuat keputusan tersebut. Sebagai tambahan, pasien dan keluarga perlu memahami proses di rumah sakit dalam mendapatkan persetujuan dan untuk pelayanan apa, tes, prosedur dan pengobatan yang perlu persetujuan mereka.

Meskipun ada beberapa pasien yang tidak mau diberitahu tentang diagnosis pasti atau untuk berpartsipasi dalam keputusan tentang pelayanannya, mereka diberi kesempatan dan dapat memilih berpartisipasi melalui keluarganya, teman atau wakil yang dapat mengambil keputusan (lihat juga PPK.5, EP 3).


Ø      Elemen Penilaian HPK.2.1.

1.       Pasien dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang kondisi medis dan diagnosis pasti, bila perlu (lihat juga AP.4.1, EP 2 dan PPK.2 EP 6).

2.       Pasien dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatannya (lihat juga AP.4.1, EP 3 dan APK.2, EP 4).

3.       Pasien dan keluarganya memahami kapan persetujuan akan diminta dan proses bagaimana cara memberikannya (lihat juga PPK.2, EP 4).

4.       Pasien dan keluarganya memahami hak mereka untuk berpartisipasi dalam keputusan pelayanannya, bila mereka menghendakinya (Lihat juga HPK.2, EP 1; AP.4.1, EP 3; PP.7.1, EP 5; APK.3, EP 3 dan PPK.2, EP 7).

ü      Standar HPK.2.1.1.

Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang bagaimana mereka akan dijelaskan tentang hasil pelayanan dan pengobatan, termasuk hasil yang tidak diharapkan dan siapa yang akan memberitahukan.

ü      Maksud dan Tujuan HPK.2.1.1.

Selama dalam proses pelayanan, pasien ,dan bila perlu, keluarganya, mempunyai hak untuk diberitahu mengenai hasil dari rencana pelayanan dan pengobatan. Juga penting bahwa mereka diberitahu tentang hasil yang tidak diharapkan dari pelayanan dan pengobatan, seperti kejadian tidak terantisipasi saat operasi atau obat yang diresepkan atau pengobatan lain. Harus jelas bagi pasien bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu tentang hasil yang diharapkan dan yang tidak diharapkan.

ü      Elemen Penilaian HPK.2.1.1.

1.       Pasien dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu mereka tentang hasil dari pelayanan dan pengobatan (lihat juga PP.2.4, EP 1)

2.       Pasien dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu mereka tentang hasil yang tidak diantisipasi dari pelayanan dan pengobatan (lihat juga PP.2.4, EP 2).

Ø      Standar HPK.2.2.

Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang hak dan tanggung jawab mereka yang berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.2.2.


Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan atau meneruskan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai. Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternatif pelayanan dan pengobatan (lihat juga APK.3.5, EP 1).

Ø      Elemen Penilaian HPK.2.2.

1.       Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan (lihat juga APK.3.5, EP 2).

2.       Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka (lihat juga APK.3.5, EP 2).

3.       Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.

4.       Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.

Ø      Standar HPK.2.3.

Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi atau membatalkan atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.2.3.

Keputusan menolak pelayanan resusitasi serta melanjutkan atau menolak pengobatan bantuan hidup dasar merupakan keputusan paling sulit yang dihadapi pasien, keluarga, profesional pelayanan kesehatan dan rumah sakit. Tidak ada satupun proses yang dapat mengantisipasi semua situasi dimana keputusan perlu dibuat. Karena itu, penting bagi rumah sakit untuk mengembangkan kerangka kerja dalam pembuatan keputusan yang sulit tersebut. Kerangka kerja :

         Membantu rumah sakit mengidentifikasi posisinya pada masalah ini.

         Memastikan bahwa posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya serta semua persyaratan hukum dan peraturan, khususnya dengan persyaratan hukum untuk resusitasi yang tidak konsisten dengan keinginan pasien.

         Mencakup situasi dimana keputusan tersebut berubah sewaktu pelayanan sedang berja lan.

         Memandu para profesional kesehatan melalui isu etika dan hukum dalam melaksanakan keinginan pasien yang demikian.

Untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan berkaitan degan pelaksanaan keinginan pasien dilakukan secara konsisten, rumah sakit mengembangkan kebijakan dan prosedur melalui suatu proses yang melibatkan banyak profesional dan sudut pandang. Kebijakan dan prosedur mengidentifikasi garis-garis akuntabilitas dan tanggungjawab serta bagaimana proses didokumentasikan dalam rekam medis pasien.

Ø      Elemen Penilaian HPK.2.3.

1.    Rumah sakit telah menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan membatalkan atau mundur dari pengobatan bantuan hidup dasar.

2.    Posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat, serta persyaratan hukum dan peraturan.

Ø      Standar HPK.2.4.

Rumah sakit mendukung hak pasien terhadap asesmen dan manajemen nyeri yang tepat.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.2.4

Nyeri merupakan bagian yang umum dari pengalaman pasien, dan nyeri yang tidak berkurang menimbulkan dampak yang tidak diharapkan kepada pasien secara fisik maupun psikologis. Respon pasien terhadap nyeri seringkali berada dalam konteks norma sosial dan tradisi keagamaan. Jadi, pasien didorong dan didukung melaporkan rasa nyeri. Proses pelayanan rumah sakit mengakui dan menggambarkan hak pasien dalam asesmen dan managemen nyeri yang sesuai (lihat juga PP.6).

Ø      Elemen Penilaian HPK.2.4.

1.       Rumah sakit menghormati dan mendukung hak pasien dengan cara asesmen manajemen nyeri yang sesuai (lihat juga PP.7.1, EP 1).

2.       Staf rumah sakit memahami pengaruh pribadi, budaya dan sosial pada hak pasien untuk melaporkan rasa nyeri, serta pemeriksaan dan pengelolaan nyeri secara akurat.

Ø      Standar HPK.2.5.

Rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir kehidupannya.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.2.5.

Pasien yang sedang menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang unik untuk untuk pelayanan yang penuh hormat dan kasih-sayang. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan. Agar dapat terlaksana, semua staf harus menyadari kebutuhan unik pasien pada akhir kehidupannya. Kebutuhan ini meliputi pengobatan terhadap gejala primer dan sekunder, manajemen nyeri (lihat juga AP.1.7, dan PP. 6); respon terhadap aspek psikologis, sosial, emosional, agama dan budaya pasien dan keluarganya (lihat juga HPK.1.1; HPK.1.1.1 dan HPK.1.2) serta keterlibatannya dalam keputusan pelayanan.


Ø      Elemen Penilaian HPK.2.5.

1.       Rumah sakit mengakui bahwa pasien yang menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang unik.

2.       Staf rumah sakit menghormati hak pasien yang sedang menghadapi kematian, memiliki kebutuhan yang unik dan dinyatakan dalam proses asuhan.

·        Standar HPK.3.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keuarganya mengenai proses untuk menerima dan bertindak terhadap keluhan, konflik dan perbedaan pendapat tentang pelayanan pasien serta hak pasien untuk berpartisipasi dalam proses ini.

·        Maksud dan Tujuan HPK.3.

Pasien mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan tentang pelayanan yang mereka terima, untuk kemudian keluhan tersebut ditelaah dan bila mungkin diselesaikan. Juga, keputusan mengenai pelayanan kadang-kadang menimbulkan pertanyaan, konflik, atau dilema lain bagi rumah sakit dan pasien, keluarga atau pembuat keputusan lainnya. Dilema ini dapat timbul dari masalah akses, pengobatan atau pemulangan pasien. Dilema tersebut bisa sulit sekali diselesaikan jika menyangkut, misalnya masalah penolakan pelayanan resusitasi atau membatalkan atau mundur dari pengobatan bantuan hidup dasar.

Rumah sakit telah menetapkan cara-cara mencari solusi terhadap dilema dan keluhan tersebut. Rumah sakit mengidentifikasi dalam kebijakan dan prosedur, siapa yang perlu dilibatkan dalam proses dan bagaimana pasien dan keluarganya berpartisipasi.

·        Elemen Penilaian HPK.3.

1.       Pasien diberitahu tentang proses menyampaikan keluhan, konflik atau perbedaan pendapat.

2.       Keluhan, konflik dan perbedaan pendapat diselidiki oleh rumah sakit.

3.       Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat yang timbul dalam proses asuhan ditelaah.

4.       Pasien dan bila perlu keluarga ikut serta dalam proses penyelesaian.

5.       Kebijakan dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan.

·        Standar HPK.4.

Staf rumah sakit dididik tentang peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien serta melindungi hak pasien.

·        Maksud dan Tujuan HPK.4.

Rumah sakit mendidik semua staf tentang hak pasien dan keluarganya. Pendidikan
menyadarkan bahwa staf dapat mempunyai nilai-nilai dan kepercayaan yang berbeda


dari pasien yang mereka layani. Pendidikan tersebut termasuk bagaimana setiap staf ikut serta dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien serta bagaimana staf menghormati nilai-nilai dan kepercayaan tersebut dalam proses asuhan.

·        Elemen Penilaian HPK.4.

1.       Staf memahami peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien maupun keluarganya serta bagaimana nilai dan kepercayaan tersebut dihormati di dalam proses asuhan.

2.       Staff memahami peran mereka dalam melindungi hak pasien dan keluarga.

·        Standar HPK.5.

Setiap pasien dijelaskan mengenai hak-hak dan tanggung jawab mereka dengan cara dan bahasa yang dapat mereka pahami.

·        Maksud dan Tujuan HPK.5.

Masuk sebagai pasien rawat inap atau terdaftar sebagai pasien rawat jalan di rumah sakit dapat membuat pasien takut dan bingung sehingga mereka sulit bertindak berdasarkan hak dan memahami tanggung jawab mereka dalam proses asuhan. Oleh karena itu, rumah sakit menyediakan pernyataan tertulis tentang hak dan tanggung jawab pasien dan keluarganya yang diberikan kepada pasien pada saat masuk rawat inap atau rawat jalan dan tersedia pada setiap kunjungan atau selama dirawat. Misalnya, pernyataan tersebut dapat dipampang di rumah sakit.

Pemyataan ini disesuaikan dengan umur, pemahaman, dan bahasa pasien. Bila komunikasi tertulis tidak efektif atau tidak sesuai, pasien dan keluarganya diberi penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka dengan bahasa dan cara yang dapat mereka pahami (lihat juga MKI.3, EP 1 dan 2).

·        Elemen Penilaian HPK.5.

1.       Informasi secara tertulis tentang hak dan tanggung jawab pasien diberikan kepada setiap pasien .

2.       Pernyataan tentang hak dan tanggung jawab pasien juga ditempel atau bisa diperoleh dari staf rumah sakit pada setiap saat.

3.       Rumah sakit mempunyai prosedur untuk menjelaskan kepada pasien tentang hak dan tanggung jawabnya bila komunikasi secara tertulis tidak efektif dan tidak sesuai.

 

v      INFORMED CONSENT

·        Standar HPK.6.


Pernyataan persetujuan (lnformed Consent)dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien.

·        Maksud dan Tujuan HPK.6.

Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang diterimanya adalah dengan cara memberikan informed consent. Untuk menyetujui, pasien harus diberi penjelasan tentang hal yang berhubungan dengan pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan. lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai titik waktu. dalam proses pelayanan. Misalnya, informed consent diperoleh ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko tinggi. Proses persetujuan ditetapkan dengan jelas oleh rumah sakit dalam kebijakan dan prosedur, yang mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes, prosedur / tindakan, dan pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan persetujuan (misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat, memberikan persetujuan selain pasien. Staf yang ditugaskan telah dilatih untuk memberikan penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan tersebut (lihat juga HPK.8, Maksud dan Tujuan).

·        Elemen Penilaian HPK.6.

1.       Rurnah sakit telah menjabarkan dengan jelas proses informed consent dalam kebijakan dan prosedur.

2.       Staf yang ditunjuk dilatih untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur tersebut.

3.       Pasien memberikan informed consent sesuai dengan kebijakan dan prosedur.

Ø      Standar HPK.6.1.

Pasien dan keluarganya menerima penjelasan yang memadai tentang penyakit, saran pengobatan, dan para pemberi pelayanan, sehingga mereka dapat membuat keputusan tentang pelayanan.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.6.1.

Staf menerangkan dengan jelas tentang pengobatan atau tindakan yang diusulkan kepada pasien dan bila perlu kepada keluarga. Penjelasan yang diberikan meliputi :

a.       Kondisi pasien

b.      Usulan pengobatan


c.       Nama individu yang memberikan pengobatan

d.      Kemungkinan manfaat dan kekurangannya

e.      Kemungkinan alternatif

f.        Kemungkinan keberhasilan

g.       Kemungkinan timbulnya masalah selama masa pemulihan

h.      Kemungkinan hasil yang terjadi apabila tidak diobati.

Staf juga memberikan pasien nama dokter atau para praktisi lain yang bertanggung jawab langsung terhadap pelayanan pasien atau siapa yang berwenang melakukan prosedur atau pengobatan. Seringkali, pasien mempunyai pertanyaan tentang para praktisi utama yang melayani, berapa lama sudah bekerja di rumah sakit dan sejenisnya. Rumah sakit perlu mempunyai prosedur untuk merespon bila pasien minta informasi tambahan tentang praktisi utama yang melayani mereka.

Ø      Elemen Penilaian HPK.6.1.

1.       Pasien diberikan penjelasan tentang kondisi mereka dan rencana pengobatannya dari elemen a s/d h.

2.       Pasien mengenal identitas para dokter dan praktisi yang lain yang bertanggung jawab melayani mereka. (lihat juga APK.2.1, EP 1)

3.       Ada proses untuk menanggapi permintaan tambahan informasi dari pasien tentang tanggung jawab praktisi untuk pelayanannya.

Ø      Standar HPK.6.2.

Rumah sakit menetapkan suatu proses, dalam konteks undang-undang dan budaya yang ada, tentang orang lain yang dapat memberikan persetujuan.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.6.2.

lnformed consent untuk pelayanan kadang-kadang membutuhkan orang lain selain pasien itu sendiri (atau bersama-sama dengan pasien) dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang asuhan pasien tersebut. Hal ini terjadi terutama bila pasien tidak mempunyai kapasitas mental atau fisik untuk mengambil keputusan, bila budaya atau kebiasaan memerlukan orang lain yang memutuskan, atau bila pasiennya adalah seorang anak. Bila pasien tidak mampu mengambil keputusan tentang asuhannya, maka diidentifikasi seorang wakil yang memutuskan. Bila orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan, maka orang tersebut dicatat dalam rekam medis pasien.

Ø      Elemen Penilaian HPK.6.2.

1.       Rumah sakit mempunyai prosedur untuk informed consent yang diberikan oleh orang


2.       Prosedur tersebut sesuai dengan undang-undang, budaya dan adat istiadat.

3.       Orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.

Ø      Standar HPK.6.3.

Persetujuan umum untuk pengobatan, bila didapat pada waktu pasien masuk sebagai pasien rawat inap atau didaftar pertama kali sebagai pasien rawat jalan, harus jelas dalam cakupan dan batas- batasnya.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.6.3.

Banyak rumah sakit rnemperoleh / menerapkan persetujuan umum (bukannya persetujuan khusus) untuk pengobatan pada saat pasien diterima sebagai pasien rawat inap di rumah sakit atau saat pasien di daftar untuk pertama kali sebagai pasien rawat jalan. Bila dengan cara persetujuan umum, pasien diberi penjelasan tentang lingkup dari persetujuan umum, seperti tes dan pengobatan apa saja yang termasuk dalam persetujuan umum tersebut. Pasien juga diberi informasi tentang tes dan pengobatan mana memerlukan persetujuan (informed consent) yang terpisah. Persetujuan umum tersebut juga mencantumkan bila ada mahasiswa dan trainees lain terlibat dalam proses pelayanan. Rumah sakit menetapkan bagaimana suatu persetujuan umum didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.

Ø      Elemen Penilaian HPK.6.3.

1.       Pasien dan keluarganya diberi penjelasan tentang lingkup dari persetujuan umum, apabila cara ini dipakai oleh rumah sakit.

2.       Rumah sakit telah menetapkan bagaimana persetujuan umum, bila dipakai, didokumentasikan di dalam rekam medis pasien

Ø      Standar HPK.6.4.

Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.6.4.

Bila rencana pelayanan termasuk operasi atau prosedur invasif, anestesia (termasuk sedasi yang moderat dan dalam), penggunaan darah atau produk darah, atau tindakan dan pengobatan lain yang berisiko tinggi, maka diperlukan persetujuan yang tersendiri. Proses persetujuan ini memberikan penjelasan seperti yang telah diidentifikasi pada HPK 6.1 dan mencatat identitas petugas yang memberikan penjelasan.

Ø      Elemen Penilaian HPK.6.4.


1.       Persetujuan didapat sebelum operasi atau prosedur invasif (lihat juga PAB.7.1, Maksud dan Tujuan).

2.       Persetujuan didapat sebelum anestesia (termasuk sedasi yang moderat dan dalam) (lihat juga PAB.5.1, Maksud dan Tujuan dan EP 1)

3.       Persetujuan didapat sebelum penggunaan darah atau produk darah

4.       Persetujuan didapat sebelum pelaksanaan tindakan dan pengobatan yang berisiko tinggi.

5.       ldentitas petugas yang memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya dicatat di dalam rekam medis pasien (lihat juga HPK.8, EP 2).

6.       Persetujuan didokumentasikan di rekam medis pasien disertai tanda tangan atau catatan dari persetujuan lisan (lihat juga HPK.8, EP 2).

ü      Standar HPK.6.4.1.

Rumah sakit membuat daftar semua kategori atau jenis pengobatan dan prosedur yang memerlukan informed consent yang khusus.

ü      Maksud dan Tujuan HPK.6.4.1.

Tidak semua prosedur dan pengobatan membutuhkan persetujuan yang khusus dan terpisah. Masing-masing rumah sakit menentukan tindakan berisiko tinggi, cenderung bermasalah atau tindakan dan pengobatan lain yang harus mendapat persetujuan. Rumah sakit membuat daftar tindakan dan pengobatan ini dan mendidik staf untuk memastikan bahwa prosedur untuk mendapatkan persetujuan dilaksanakan secara konsisten. Daftar ini disusun dan dikembangkan atas kerjasama dokter dan profesional lain yang memberikan pengobatan atau melakukan tindakan. Daftar tersebut termasuk tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien rawat jalan dan rawat inap.

ü      Elemen Penilaian HPK.6.4.1.

1.       Rumah sakit telah menyusun daftar tindakan dan pengobatan yang memerlukan persetujuan terpisah .

2.       Daftar tersebut dikembangkan atas kerjasama dokter dan profesional lain yang memberikan pengobatan dan melakukan tindakan.

 

v      PENELITIAN

·        Standar HPK.7.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian klinis, pemeriksaan/investigasi klinis atau clinical trial yang melibatkan manusia sebagai subjek.

·        Maksud dan Tujuan HPK.7.

Rumah sakit yang melakukan penelitian klinis, pemeriksaan/investigasi klinis atau clinical trial yang melibatkan manusia sebagai subjek menyediakan keterangan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke aktivitas tersebut bila relevan dengan kebutuhan pengobatannya.

Bila pasien diminta untuk berpartisipasi, mereka memerlukan penjelasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan mereka. Informasi tersebut meliputi.

         Manfaat yang diharapkan.

         Kemungkinan / potensi ketidak nyamanan dan risiko.

         Alternatif yang dapat menolong mereka.

         Prosedur yang harus diikuti.

Pasien diberikan penjelasan bahwa mereka dapat menolak untuk berpartisipasi atau mengundurkan diri dan dimana penolakan atau pengunduran diri tersebut tidak akan menutup akses mereka terhadap pelayanan rumah sakit.

Rumah sakit mempunyai kebijakan dan prosedur untuk memberikan informasi tentang hal ini kepada pasien dan keluarganya.

·        Elemen Penilaian HPK.7.

1.       Pasien dan keluarganya yang tepat diidentifikasi dan diberi informasi tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau clinical trial yang relevan dengan kebutuhan pengobatan mereka.

2.       Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang manfaat yang di ha ra pka n.

3.       Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang potensi ketidak nyamanan dan risiko.

4.       Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberi penjelasan tentang altematif yang dapat men olong mereka.

5.       Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang prosedur yang harus diikuti.

6.       Pasien diyakinkan bahwa penolakan untuk berpartisipasi atau pengunduran diri dari partisipasi tidak mempengaruhi akses mereka terhadap pelayanan rumah sakit.

7.       Kebijakan dan prosedur mengarahkan informasi dan proses pengambilan keputusan.

Ø      Standar HPK.7.1.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana
pasien yang berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau percobaan klinis mendapatkan perlindungan.

Ø      Maksud dan Tujuan HPK.7.1.

Rumah sakit yang melaksanakan penelitian klinis, pemeriksaan/investigasi klinis, atau clinical trial yang melibatkan manusia sebagai subjek memahami bahwa tanggung jawab utama adalah kesehatan dan kesejahteraan pasien.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya sebelumnya mengenai proses yang baku untuk :

         Menelaah protokol penelitian

         Menimbang risiko dan manfaat yang relatif bagi para peserta

         Mendapatkan surat persetujuan dari para peserta

         Mengundurkan diri dari keikutsertaan

lnformasi ini dikomunikasikan ke pasien dan keluarga untuk membantu pengambilan keputusan terkait partisipasi.

Ø      Elemen Penilaian HPK.7.1.

1.       Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menelaah protokol penelitian.

2.       Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menimbang manfaat dan risiko bagi peserta.

3.       Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan.

4.       Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mengundurkan diri dari keikutsertaan.

·        Standar HPK.8.

Informed Consent diperoleh sebelum pasien berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan / investigasi klinis, dan percobaan klinis.

·        Maksud dan Tujuan HPK.8.

Bila pasien dan keluarganya memutuskan berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau clinical trial, informed consent harus memberikan informed consent. lnformasi yang diberikan pada saat mengambil keputusan ikut berpartisipasi mendasari informed consent (lihat juga HPK.6, Maksud dan Tujuan). Petugas yang memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.

·        Elemen Penilaian HPK.8.


1.       lnformed consent diperoleh saat pasien memutuskan ikut serta dalam penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau clinical trial.

2.       Keputusan persetujuan didokumentasikan, diberi tanggal dan berdasarkan atas penjelasan yang diidentifikasi dalam HPK 6.4, Elemen Penilaian 5 dan 6.

3.       ldentitas petugas yang memberikan penjelasan untuk mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.

4.       Persetujuan didokumentasikan dalam rekam medis pasien disertai tandatangan atau catatan persetujuan lisan.

·        Standar HPK.9.

Rumah sakit mempunyai sebuah komite atau mekanisme lain untuk melakukan pengawasan atas semua penelitian di rumah sakit tersebut yang melibatkan manusia sebagai subjeknya.

·        Maksud dan Tujuan HPK.9.

Bila rumah sakit melakukan penelitian klinis, investigasi atau percobaan-percobaan yang melibatkan manusia sebagai subjeknya, perlu ditetapkan sebuah komite atau mekanisme lain yang melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan tersebut. Rumah sakit membuat pernyataan tentang maksud pengawasan kegiatan tersebut. Pengawasan atas kegiatan tersebut termasuk penelaahan prosedur seluruh protokol penelitian, prosedur untuk menimbang risiko dan manfaat yang relatif bagi subjek, dan prosedur yang terkait dengan kerahasiaan dan keamanan atas informasi penelitian.

·        Elemen Penilaian HPK.9.

1.       Rumah sakit mempunyai sebuah komite atau mekanisme lain untuk mengawasi seluruh kegiatan penelitian di rumah sakit.

2.       Rumah sakit mengembangkan suatu pernyataan yang jelas mengenai maksud dari pengawasan kegiatan.

3.       Kegiatan pengawasan mencakup penelaahan prosedur.

4.       Kegiatan pengawasan mencakup prosedur untuk menimbang risiko dan manfaat yang relatif bagi subjek.

5.       Kegiatan pengawasan mencakup prosedur menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi penelitian.

 

v      DONASI ORGAN

·        Standar HPK.10.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana memilih untuk menyumbangkan organ dan jaringan tubuh lainnya.

·        Maksud dan Tujuan HPK.10.

Rumah sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ


dan jaringan tubuh lainnya untuk penelitian atau transplantasi. lnformasi disediakan pada proses donasi.

·        Elemen Penilaian HPK.I0.

1.       Rumah sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ tubuh dan jaringan tubuh lainnya.

2.       Rumah sakit menyediakan informasi untuk mendukung pilihan tersebut.

·        Standar HPK.11.

Rumah sakit menyediakan pengawasan terhadap pengambilan dan transplatasi organ dan jaringan.

·        Maksud dan Tujuan HPK.11.

Kebijakan tersebut konsisten dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan menghormati keyakinan dan nilai-nilai budaya yang dianut masyarakat. Staf rumah sakit dilatih dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk mendukung pilihan pasien dan keluarganya. Staf rumah sakit juga dilatih dalam persoalan dan isu kontemporer yang berkaitan dengan donasi organ dan ketersediaan transplantasi, (seperti informasi tentang kurang tersedianya organ dan jaringan, jual beli organ manusia dipasar gelap, pengambilan jaringan tubuh tanpa persetujuan dari narapidana yang dihukum mati atau dari pasien yang meninggal). Rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan bahwa persetujuan yang sah diterima dari donor hidup dan ada pengendalian yang memadai dalam mencegah pasien merasa tertekan untuk menjadi donor. Rumah sakit bekerjasama dengan rumah sakit lain dan badan-badan dalam masyarakat yang bertanggung jawab terhadap seluruh atau sebagian dan proses mendapatkan organ, bank organ, transportasi atau proses transplantasi.

·        Elemen Penilaian HPK.11.

1.       Kebijakan dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses mendapatkan dan mendonasi.

2.       Kebijakan dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses transplantasi.

3.       Staf dilatih dalam hal kebijakan dan prosedur tersebut.

4.       Staf dilatih mengenai isu dan persoalan tentang donasi organ dan ketersediaan tra nspla n.

5.       Rumah salit mendapat persetujuan dari donor hidup.

6.       Rumah sakit bekerjasma dengan organisasi yang relevan dan badan-badan di masyarakat untuk menghormati dan menerapkan pilihan untuk mendonasi.