-
Dokumen
-
BAB II . HAK PASIEN DAN KELUARGA ( HPK )
-
-
- STANDAR
- HPK
- Standar : HPK 1
- Standar : HPK 1 .1
- Standar : HPK 1 .1 .1
- Standar : HPK 1 .2
- Standar : HPK 1 .3
- Standar : HPK 1 .4
- Standar : HPK 1 .5
- Standar : HPK 1 .6
- HPK
- Standar : HPK 2
- Standar : HPK 2.1
- Standar : HPK 2.1.1
- Standar : HPK 2.2
- Standar : HPK 2.3
- Standar : HPK 2.4
- Standar : HPK 2.5
- HPK
- Standar : HPK 3
- HPK
- Standar : HPK 4
- HPK
- Standar : HPK 5
- INFORMED CONSENT
- Standar : HPK 6
- Standar : HPK 6.1
- Standar : HPK 6 .2
- Standar : HPK 6.3
- Standar : HPK 6 .4
- Standar : HPK 6.4.1
- PENELITIAN
- Standar : HPK 7
- Standar : HPK 7.1
- HPK
- Standar : HPK 8
- HPK
- Standar : HPK 9
- DONASI ORGAN
- Standar : HPK 10
- HPK
- Standar : HPK 11
-
- ELEMEN PENILAIAN
- HPK
-
Elemen Penilaian : HPK 1
- Para pemimpin rumah sakit bekerjasama untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga.
- Para pemimpin rumah sakit memahami hak pasien dan keluarga sesuai dengan undangundang dan peraturan dan dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayaninya (lihat juga TKP.6, EP 1).
- Rumah sakit menghormati hak pasien, dan dalam beberapa situasi hak dari keluarganya, untuk mendapatkan hak istimewa dalam menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu.
- Staf memahami kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan hak pasien dan dapat menjelaskan tanggung jawab mereka dalam melindungi hak pasien.
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan dan mendukung hak pasien dan keluarga dalam pelayanan rumah sakit.
-
Elemen Penilaian : HPK 1 .1
- Terdapat proses untuk mengidentifikasi dan menghormati nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan bila mungkin, juga keluarganya (lihat juga PPK.3.1, EP 1 dan PP.7, EP 1) .
- Staf mempraktekan proses tersebut dan memberikan pelayanan yang menghormati nilai-nilai dan kepercayaan pasien.
-
Elemen Penilaian : HPK 1 .1 .1
- Rumah sakit mempunyai proses untuk merespon permintaan yang bersifat rutin maupun kompleks yang berkenaan dengan agama atau dukungan spiritual.
- Rumah sakit merespon permintaan untuk keperluan dukungan agama dan spiritual pasien.
-
Elemen Penilaian : HPK 1 .2
- Staf mengidentifikasi harapan dan kebutuhan privasi selama pelayanan dan pengobatan.
- Keinginan pasien untuk privasi dihormati pada setiap wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur/pengobatan dan transportasi.
-
Elemen Penilaian : HPK 1 .3
- Rumah sakit telah menentukan tingkat tanggung jawabnya terhadap barang milik pasien.
- Pasien memperoleh informasi tentang tanggung jawab rumah sakit dalam melindungi barang milik pribadi.
- Barang milik pasien dilindungi apabila rumah sakit mengambil alih tanggung jawab atau apabila pasien tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya.
-
Elemen Penilaian : HPK 1 .4
- Rumah sakit mempunyai proses untuk melindungi pasien dari kekerasan fisik.
- Bayi, anak-anak, lanjut usia dan lainnya yang kurang / tidak mampu melindungi dirinya sendiri menjadi perhatian dalam proses ini.
- lndividu yang tidak memiliki identitas diperiksa.
- Lokasi terpencil atau terisolasi di monitor.
-
Elemen Penilaian : HPK 1 .5
- Rumah sakit mengidentifikasi kelompok yang berisiko (lihat juga PP.3.1 s/d PP.3.9).
- Anak-anak, individu yang cacat, lanjut usia dan kelompok lain di identifikasi rumah sakit untuk dilindungi (lihat juga PP.3.8).
- Staf memahami tanggung jawab mereka dalam proses perlindungan.
-
Elemen Penilaian : HPK 1 .6
- Pasien diinformasikan tentang bagaimana informasi pasien dijaga kerahasiaannya dan tentang undang-undang dan peraturan yang mengatur pelepasan atau penyimpanan informasi secara konfidensial.
- Pasien diminta persetujuannya untuk pelepasan informasi yang tidak tercakup dalam undang-undang dan peraturan.
- Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
- HPK
-
Elemen Penilaian : HPK 2
- Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung dan mendorong keterlibatan pasien dan keluarganya dalam proses pelayanan (lihat juga APK.2, EP 4; APK.3.5, EP 1; PP.7.1, EP 5; PPK.2, EP 5; PPK.5, EP 2; HPK.2 dan APK.3, EP 3)
- Kebijakan dan prosedur tentang hak pasien bertujuan untuk tidak menimbulkan rasa takut untuk mencari second opinion dan kompromi dalam pelayanan mereka baik didalam maupun diluar rumah sakit
- Staf diberikan pelatihan dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur serta peran mereka dalam mendukung partisipasi pasien dan keluarganya dalam proses asuhan
-
Elemen Penilaian : HPK 2.1
- Pasien dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang kondisi medis dan diagnosis pasti, bila perlu (lihat juga AP.4.1, EP 2 dan PPK.2 EP 6).
- Pasien dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatannya (lihat juga AP.4.1, EP 3 dan APK.2, EP 4).
- Pasien dan keluarganya memahami kapan persetujuan akan diminta dan proses bagaimana cara memberikannya (lihat juga PPK.2, EP 4).
- Pasien dan keluarganya memahami hak mereka untuk berpartisipasi dalam keputusan pelayanannya, bila mereka menghendakinya (Lihat juga HPK.2, EP 1; AP.4.1, EP 3; PP.7.1, EP 5; APK.3, EP 3 dan PPK.2, EP 7).
-
Elemen Penilaian : HPK 2.1.1
- Pasien dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu mereka tentang hasil dari pelayanan dan pengobatan (lihat juga PP.2.4, EP 1)
- Pasien dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu mereka tentang hasil yang tidak diantisipasi dari pelayanan dan pengobatan (lihat juga PP.2.4, EP 2).
-
Elemen Penilaian : HPK 2.2
- Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan (lihat juga APK.3.5, EP 2).
- Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka (lihat juga APK.3.5, EP 2).
- Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.
- Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.
-
Elemen Penilaian : HPK 2.3
- Rumah sakit telah menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan membatalkan atau mundur dari pengobatan bantuan hidup dasar.
- Posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat, serta persyaratan hukum dan peraturan.
-
Elemen Penilaian : HPK 2.4
- Rumah sakit menghormati dan mendukung hak pasien dengan cara asesmen manajemen nyeri yang sesuai (lihat juga PP.7.1, EP 1).
- Staf rumah sakit memahami pengaruh pribadi, budaya dan sosial pada hak pasien untuk melaporkan rasa nyeri, serta pemeriksaan dan pengelolaan nyeri secara akurat.
-
Elemen Penilaian : HPK 2.5
- Rumah sakit mengakui bahwa pasien yang menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang unik.
- Staf rumah sakit menghormati hak pasien yang sedang menghadapi kematian, memiliki kebutuhan yang unik dan dinyatakan dalam proses asuhan.
- HPK
-
Elemen Penilaian : HPK 3
- Pasien diberitahu tentang proses menyampaikan keluhan, konflik atau perbedaan pendapat.
- Keluhan, konflik dan perbedaan pendapat diselidiki oleh rumah sakit.
- Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat yang timbul dalam proses asuhan ditelaah.
- Pasien dan bila perlu keluarga ikut serta dalam proses penyelesaian.
- Kebijakan dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan.
- HPK
-
Elemen Penilaian : HPK 4
- Staf memahami peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien maupun keluarganya serta bagaimana nilai dan kepercayaan tersebut dihormati di dalam proses asuhan.
- Staff memahami peran mereka dalam melindungi hak pasien dan keluarga.
- HPK
-
Elemen Penilaian : HPK 5
- Informasi secara tertulis tentang hak dan tanggung jawab pasien diberikan kepada setiap pasien .
- Pernyataan tentang hak dan tanggung jawab pasien juga ditempel atau bisa diperoleh dari staf rumah sakit pada setiap saat.
- Rumah sakit mempunyai prosedur untuk menjelaskan kepada pasien tentang hak dan tanggung jawabnya bila komunikasi secara tertulis tidak efektif dan tidak sesuai.
- INFORMED CONSENT
-
Elemen Penilaian : HPK 6
- Rumah sakit telah menjabarkan dengan jelas proses informed consent dalam kebijakan dan prosedur.
- Staf yang ditunjuk dilatih untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur tersebut.
- Pasien memberikan informed consent sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
-
Elemen Penilaian : HPK 6.1
- Pasien diberikan penjelasan tentang kondisi mereka dan rencana pengobatannya dari elemen a s/d h.
- Pasien mengenal identitas para dokter dan praktisi yang lain yang bertanggung jawab melayani mereka. (lihat juga APK.2.1, EP 1)
- Ada proses untuk menanggapi permintaan tambahan informasi dari pasien tentang tanggung jawab praktisi untuk pelayanannya.
-
Elemen Penilaian : HPK 6 .2
- Rumah sakit mempunyai prosedur untuk informed consent yang diberikan oleh orang
- Prosedur tersebut sesuai dengan undang-undang, budaya dan adat istiadat.
- Orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.
-
Elemen Penilaian : HPK 6.3
- Pasien dan keluarganya diberi penjelasan tentang lingkup dari persetujuan umum, apabila cara ini dipakai oleh rumah sakit.
- Rumah sakit telah menetapkan bagaimana persetujuan umum, bila dipakai, didokumentasikan di dalam rekam medis pasien
-
Elemen Penilaian : HPK 6 .4
- Persetujuan didapat sebelum operasi atau prosedur invasif (lihat juga PAB.7.1, Maksud dan Tujuan).
- Persetujuan didapat sebelum anestesia (termasuk sedasi yang moderat dan dalam) (lihat juga PAB.5.1, Maksud dan Tujuan dan EP 1)
- Persetujuan didapat sebelum penggunaan darah atau produk darah
- Persetujuan didapat sebelum pelaksanaan tindakan dan pengobatan yang berisiko tinggi.
- ldentitas petugas yang memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya dicatat di dalam rekam medis pasien (lihat juga HPK.8, EP 2).
- Persetujuan didokumentasikan di rekam medis pasien disertai tanda tangan atau catatan dari persetujuan lisan (lihat juga HPK.8, EP 2).
-
Elemen Penilaian : HPK 6.4.1
- Rumah sakit telah menyusun daftar tindakan dan pengobatan yang memerlukan persetujuan terpisah .
- Daftar tersebut dikembangkan atas kerjasama dokter dan profesional lain yang memberikan pengobatan dan melakukan tindakan.
- PENELITIAN
-
Elemen Penilaian : HPK 7
- Pasien dan keluarganya yang tepat diidentifikasi dan diberi informasi tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau clinical trial yang relevan dengan kebutuhan pengobatan mereka.
- Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang manfaat yang di harapkan.
- Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang potensi ketidak nyamanan dan risiko.
- Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberi penjelasan tentang altematif yang dapat men olong mereka.
- Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang prosedur yang harus diikuti.
- Pasien diyakinkan bahwa penolakan untuk berpartisipasi atau pengunduran diri dari partisipasi tidak mempengaruhi akses mereka terhadap pelayanan rumah sakit.
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan informasi dan proses pengambilan keputusan.
-
Elemen Penilaian : HPK 7.1
- Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menelaah protokol penelitian.
- Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menimbang manfaat dan risiko bagi peserta.
- Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan.
- Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mengundurkan diri dari keikutsertaan.
- HPK
-
Elemen Penilaian : HPK 8
- lnformed consent diperoleh saat pasien memutuskan ikut serta dalam penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau clinical trial.
- Keputusan persetujuan didokumentasikan, diberi tanggal dan berdasarkan atas penjelasan yang diidentifikasi dalam HPK 6.4, Elemen Penilaian 5 dan 6.
- ldentitas petugas yang memberikan penjelasan untuk mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.
- Persetujuan didokumentasikan dalam rekam medis pasien disertai tandatangan atau catatan persetujuan lisan.
- HPK
-
Elemen Penilaian : HPK 9
- Rumah sakit mempunyai sebuah komite atau mekanisme lain untuk mengawasi seluruh kegiatan penelitian di rumah sakit.
- Rumah sakit mengembangkan suatu pernyataan yang jelas mengenai maksud dari pengawasan kegiatan.
- Kegiatan pengawasan mencakup penelaahan prosedur.
- Kegiatan pengawasan mencakup prosedur untuk menimbang risiko dan manfaat yang relatif bagi subjek.
- Kegiatan pengawasan mencakup prosedur menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi penelitian.
- DONASI ORGAN
-
Elemen Penilaian : HPK 10
- Rumah sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ tubuh dan jaringan tubuh lainnya.
- Rumah sakit menyediakan informasi untuk mendukung pilihan tersebut.
- HPK
-
Elemen Penilaian : HPK 11
- Kebijakan dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses mendapatkan dan mendonasi.
- Kebijakan dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses transplantasi.
- Staf dilatih dalam hal kebijakan dan prosedur tersebut.
- Staf dilatih mengenai isu dan persoalan tentang donasi organ dan ketersediaan transplan.
- Rumah salit mendapat persetujuan dari donor hidup.
- Rumah sakit bekerjasma dengan organisasi yang relevan dan badan-badan di masyarakat untuk menghormati dan menerapkan pilihan untuk mendonasi.
-
Referensi
BAB 2
HAK PASIEN DAN KELUARGA
(HPK)
GAMBARAN UMUM
Setiap pasien adalah
unik, dengan kebutuhan, kekuatan, nilai-nilai dan kepercayaan masing-masing.
Rumah sakit membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien untuk
memahami dan melindungi nilai budaya, psikososial serta nilai spiritual setiap
pasien.
Hasil pelayanan pasien
akan bertambah baik bila pasien dan keluarga yang tepat atau mereka yang berhak
mengambil keputusan diikut sertakan dalam keputusan pelayanan dan proses yang
sesuai harapan budaya.
Untuk meningkatkan hak
pasien di rumah sakit, harus dimulai dengan mendefinisikan hak tersebut,
kemudian mendidik pasien dan staf tentang hak tersebut. Pasien diberitahu hak
mereka dan bagaimana harus bersikap. Staf dididik untuk mengerti dan
menghormati kepercayaan dan nilai-nilai pasien dan memberikan pelayanan dengan
penuh perhatian dan hormat guna menjaga martabat pasien.
Bab ini mengemukakan
proses untuk :
−
Mengidentifikasi, melindungi
dan meningkatkan hak pasien
−
Memberitahukan pasien tentang
hak mereka
−
Melibatkan keluarga pasien,
bila memungkinkan, dalam keputusan tentang pelayanan pasien
−
Mendapatkan persetujuan
tindakan (informed consent)
−
Mendidik staf tentang hak
pasien.
Bagaimana proses
tersebut dilaksanakan di rumah sakit tergantung pada undang-undang dan
peraturan yang berlaku serta konvensi international, perjanjian atau
persetujuan tentang hak asasi manusia yang disahkan oleh negara.
Proses ini berkaitan
dengan bagaimana rumah sakit menyediakan pelayanan kesehatan dengan cara yang
wajar, sesuai kerangka pelayanan kesehatan dan mekanisme pembiayaan pelayanan
kesehatan yang berlaku. Bab ini juga berisi hak pasien dan keluarganya
berkaitan dengan penelitian dan donasi juga transplantasi organ serta jaringan
tubuh.
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
·
Standar HPK.1.
Rumah sakit
bertanggung jawab untuk memberikan proses yang mendukung hak pasien dan
keluarganya selama dalam pelayanan.
·
Maksud dan Tujuan HPK.1.
Pimpinan rumah sakit
terutama bertanggung jawab bagaimana cara pemberian pelayanan kepada pasien.
Sebab itu pimpinan harus mengetahui dan mengerti hak pasien dan keluarganya,
serta tanggung jawab rumah sakit sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang
berlaku. Kemudian pimpinan mengarahkan untuk memastikan agar seluruh staf
bertanggungjawab melindungi hak tersebut. Untuk melindungi secara efektif dan
mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja sama dan berusaha memahami
tanggungjawab mereka dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayani rumah
sakit.
Rumah sakit
menghormati hak pasien dan dalam beberapa situasi hak istimewa keluarga pasien,
untuk menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang
boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu.
Misalnya, pasien mungkin tidak mau diagnosisnya diketahui keluarga.
Hak pasien dan
keluarga merupakan elemen dasar dari semua kontak di rumah sakit, stafnya,
serta pasien dan keluarganya. Sebab itu, kebijakan dan prosedur ditetapkan dan
dilaksanakan untuk menjamin bahwa semua staf mengetahui dan memberi respon
terhadap isu hak pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Rumah
sakit menggunakan pola kerjasama dalam menyusun kebijakan dan prosedur dan bila
mungkin, mengikutsertakan pasien dan keluarga dalam proses.
·
Elemen Penilaian HPK.1.
1. Para
pemimpin rumah sakit bekerjasama untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien
dan keluarga.
2. Para
pemimpin rumah sakit memahami hak pasien dan keluarga sesuai dengan undangundang
dan peraturan dan dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayaninya (lihat
juga TKP.6, EP 1).
3. Rumah
sakit menghormati hak pasien, dan dalam beberapa situasi hak dari keluarganya,
untuk mendapatkan hak istimewa dalam menentukan informasi apa saja yang
berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak
lain, dalam situasi tertentu.
4. Staf
memahami kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan hak pasien dan dapat
menjelaskan tanggung jawab mereka dalam melindungi hak pasien.
5. Kebijakan
dan prosedur mengarahkan dan mendukung hak pasien dan keluarga dalam pelayanan
rumah sakit.
Ø Standar
HPK.1.1.
Pelayanan dilaksanakan
dengan penuh perhatian dan menghormati nilai-nilai pribadi dan kepercayaan
pasien.
ü Standar
HPK.1.1.1.
Rumah sakit mempunyai
proses untuk berespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk
pelayanan rohani atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien.
ü Maksud
dan Tujuan HPK.I.1 dan HPK.1.1.1
Setiap pasien memiliki
nilai-nilai dan kepercayaan masing-masing dan membawanya kedalam proses
pelayanan. Beberapa nilai-nilai dan kepercayaan yang ada pada pasien sering
bersumber dari budaya dan agama. Terdapat pula nilai-nilai dan kepercayaan yang
sumbernya dari pasien sendiri. Semua pasien didorong untuk mengekspresikan kepercayaan
mereka dengan tetap menghargai kepercayaan pihak lain. Oleh karena itu
keteguhan memegang nilai dan kepercayaan dapat mempengaruhi bentuknya pola
pelayanan dan cara pasien merespon. Sehingga setiap praktisi pelayanan
kesehatan harus berusaha memahami asuhan dan pelayanan yang diberikan dalam
konteks nilai-nilai dan kepercayaan pasien.
Bila pasien atau
keluarganya ingin bicara dengan seseorang berkenaan dengan kebutuhan keagamaan
atau spiritualnya, rumah sakit memiliki prosedur untuk melayani hal permintaan
tersebut. Proses tersebut dapat dilaksanakan melalui staf bidang kerohanian,
dari sumber lokal atau sumber rujukan keluarga. Proses merespon dapat lebih
rumit, misalnya, rumah sakit atau negara tidak mengakui sumber agama atau
kepercayaan tertentu yang justru dim inta.
Ø Elemen
Penilaian HPK.1.1.
1. Terdapat
proses untuk mengidentifikasi dan menghormati nilai-nilai dan kepercayaan
pasien dan bila mungkin, juga keluarganya (lihat juga PPK.3.1, EP 1 dan PP.7,
EP 1) .
2. Staf
mempraktekan proses tersebut dan memberikan pelayanan yang menghormati
nilai-nilai dan kepercayaan pasien.
ü Elemen
Penilaian HPK 1.1.1.
1. Rumah
sakit mempunyai proses untuk merespon permintaan yang bersifat rutin maupun
kompleks yang berkenaan dengan agama atau dukungan spiritual.
2. Rumah
sakit merespon permintaan untuk keperluan dukungan agama dan spiritual pasien.
Ø Standar
HPK.1.2.
Pelayanan menghormati kebutuhan privasi pasien.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.1.2.
Privasi pasien
penting, khususnya pada waktu wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur /
tindakan, pengobatan, dan transportasi. Pasien mungkin menghendaki privasi dari
staf lain, dari pasien yang lain, bahkan dari keluarganya. Mungkin mereka juga
tidak bersedia difoto, direkam atau berpartisipasi dalam wawancara survei
akreditasi. Meskipun ada beberapa cara pendekatan yang umum dalam menyediakan
privasi bagi semua pasien, setiap individu pasien dapat mempunyai harapan
privasi tambahan atau yang berbeda dan kebutuhan berkenaan dengan situasi,
harapan dan kebutuhan ini dapat berubah dari waktu ke waktu. Jadi, ketika staf
memberikan pelayanan kepada pasien, mereka perlu menanyakan kebutuhan dan
harapan pasien terhadap privasi dalam kaitan dengan asuhan atau pelayanan.
Komunikasi antara staf dan pasien membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka
dan tidak perlu didokumentasi.
Ø Elemen
Penilaian HPK.1.2.
1. Staf
mengidentifikasi harapan dan kebutuhan privasi selama pelayanan dan pengobatan.
2. Keinginan
pasien untuk privasi dihormati pada setiap wawancara klinis, pemeriksaan,
prosedur/pengobatan dan transportasi.
Ø Standar
HPK.1.3.
Rumah sakit mengambil
langkah untuk melindungi barang milik pasien dari pencurian atau keh i la nga
n.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.1.3.
Rumah sakit
mengkomunikasikan tanggung jawabnya, bila ada, terhadap barang-barang milik
pasien kepada pasien dan keluarganya. Ketika rumah sakit mengambil tanggung
jawab untuk beberapa atau semua barang milik pribadi pasien yang dibawa ke
rumah sakit, ada proses mencatat nilai barang tersebut dan memastikan barang
tersebut tidak akan hilang atau dicuri. Proses ini berlaku bagi barang milik
pasien emergensi, pasien bedah rawat sehari, pasien rawat inap dan pasien yang
tidak mampu mengamankan barang miliknya dan mereka yang tidak mampu membuat
keputusan mengenai barang pribadinya.
Ø Elemen
Penilaian HPK.1.3.
1. Rumah
sakit telah menentukan tingkat tanggung jawabnya terhadap barang milik pasien.
2. Pasien
memperoleh informasi tentang tanggung jawab rumah sakit dalam melindungi barang
milik pribadi.
3. Barang
milik pasien dilindungi apabila rumah sakit mengambil alih tanggung jawab atau
apabila pasien tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya.
Ø Standar
HPK.1.4.
Pasien dilindungi dari kekerasan fisik.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.1.4.
Rumah sakit
bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik oleh pengunjung,
pasien lain dan staf rumah sakit. Tanggung jawab ini terutama bagi bayi,
anak-anak, lanjut usia dan lainnya yang tidak mampu melindungi dirinya atau
memberi tanda untuk minta bantuan. Rumah sakit berupaya mencegah kekerasan
melalui prosedur investigasi pada setiap orang yang tidak memiliki
identifikasi, monitoring lokasi yang terpencil atau terisolasi di rumah sakit
dan secara cepat bereaksi terhadap mereka yang berada dalam bahaya kekerasan.
Ø Elemen
Penilaian HPK.1.4.
1. Rumah
sakit mempunyai proses untuk melindungi pasien dari kekerasan fisik.
2. Bayi,
anak-anak, lanjut usia dan lainnya yang kurang / tidak mampu melindungi dirinya
sendiri menjadi perhatian dalam proses ini.
3. lndividu
yang tidak memiliki identitas diperiksa.
4. Lokasi
terpencil atau terisolasi di monitor.
Ø Standar
HPK.1.5.
Anak-anak, individu
yang cacat, lanjut usia dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang
layak.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.1.5.
Rumah sakit
mengidentifikasi kelompok pasien yang lemah dan yang berisiko dan menetapkan
proses untuk melindungi hak dari kelompok pasien tersebut. Kelompok pasien yang
lemah dan tanggung jawab rumah sakit dapat tercantum dalam undang-undang atau
peraturan. Staf rumah sakit memahami tanggung jawabnya dalam proses ini. Sekurangkurangnya
anak-anak, pasien yang cacat, lanjut usia dan populasi pasien lain yang
berisiko juga dilindungi. Pasien koma dan mereka dengan gangguan mental atau
emosional, bila ada di rumah sakit juga dilindungi. Selain dari kekerasan
fisik, perlindungan diperluas juga untuk masalah keamanan yang lain, seperti
perlindungan dari penyiksaan, kelalaian asuhan, tidak dilaksanakannya
pelayanan, atau bantuan dalam kejadian kebakaran.
Ø Elemen
Penilaian HPK.1.5.
1. Rumah
sakit mengidentifikasi kelompok yang berisiko (lihat juga PP.3.1 s/d PP.3.9).
2. Anak-anak,
individu yang cacat, lanjut usia dan kelompok lain di identifikasi rumah sakit
untuk dilindungi (lihat juga PP.3.8).
3. Staf
memahami tanggung jawab mereka dalam proses perlindungan.
Ø Standar
HPK.1.6.
lnformasi tentang pasien adalah rahasia
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.1.6.
lnformasi medis dan
kesehatan lainnya, bila didokumentasikan dan dikumpulkan, adalah penting untuk
memahami pasien dan kebutuhannya serta untuk memberikan asuhan dan pelayanan.
lnformasi tersebut dapat dalam bentuk tulisan di kertas atau rekaman elektronik
atau kombinasi. Rumah sakit menghormati informasi tersebut sebagai hal yang
bersifat rahasia dan telah menerapkan kebijakan dan prosedur untuk melindungi
informasi tersebut dari kehilangan dan penyalahgunaan. Kebijakan dan prosedur
tercermin dalam pelepasan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang dan
peraturan.
Staf menghormati
kerahasiaan pasien dengan tidak memasang/memampang informasi rahasia pada pintu
kamar pasien, di nurse station dan tidak membicarakannya di tempat umum. Staf
mengetahui undang-undang dan peraturan tentang tata kelola kerahasiaan
informasi dan memberitahukan pasien tentang bagaimana rumah sakit menghormati
kerahasiaan informasi. Pasien juga diberitahu tentang kapan dan pada situasi
bagaimana informasi tersebut dapat dilepas dan bagaimana meminta izin untuk
itu.
Rumah sakit mempunyai
kebijakan tentang akses pasien terhadap informasi kesehatannya dan proses
mendapatkan akses bila diizinkan (lihat juga MKI.10, EP 2 dan MKI.16, Maksud
dan Tujuan).
Ø Elemen
Penilaian HPK.1.6.
1. Pasien
diinformasikan tentang bagaimana informasi pasien dijaga kerahasiaannya dan
tentang undang-undang dan peraturan yang mengatur pelepasan atau penyimpanan
informasi secara konfidensial.
2. Pasien
diminta persetujuannya untuk pelepasan informasi yang tidak tercakup dalam
undang-undang dan peraturan.
3. Rumah
sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
·
Standar HPK.2.
Rumah sakit mendukung
hak pasien dan keluarga untuk berpartisipasi dalam proses pelayanan.
·
Maksud dan Tujuan HPK.2.
Pasien dan keluarga
berpartisipasi dalam proses pelayanan melalui pembuatan keputusan tentang
pelayanan, bertanya tentang pelayanan, dan bahkan menolak prosedur
diagnostik dan pengobatan. Rumah sakit mendukung dan meningkatkan keterlibatan
pasien dan keluarganya
dalam semua aspek pelayanan dengan mengembangkan dan mengimplementasikan
kebijakan dan prosedur yang terkait. Kebijakan dan prosedur mengenai hak pasien
untuk mencari second opinion / pendapat kedua tanpa takut untuk
berkompromi dalam hal pelayanan, baik di dalam maupun dil luar rumah sakit.
Semua staf dilatih untuk pelaksanaan kebijakan dan prosedur dalam peran mereka
mendukung hak pasien dan keluarganya untuk berpartisipasi dalam proses
pelayanan.
·
Elemen Penilaian HPK.2.
1. Kebijakan
dan prosedur dikembangkan untuk mendukung dan mendorong keterlibatan pasien dan
keluarganya dalam proses pelayanan (lihat juga APK.2, EP 4; APK.3.5, EP 1;
PP.7.1, EP 5; PPK.2, EP 5; PPK.5, EP 2; HPK.2 dan APK.3, EP 3)
2. Kebijakan
dan prosedur tentang hak pasien bertujuan untuk tidak menimbulkan rasa takut
untuk mencari second opinion dan kompromi dalam pelayanan mereka baik
didalam maupun diluar rumah sakit
3. Staf
diberikan pelatihan dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur serta peran mereka
dalam mendukung partisipasi pasien dan keluarganya dalam proses asuhan
Ø Standar
HPK.2.1.
Rumah sakit
memberitahu pasien dan keluarga, dengan cara dan bahasa yang dapat dimengerti
tentang proses bagaimana mereka akan diberitahu tentang kondisi medis dan
setiap diagnosis pasti, bagaimana mereka ingin dijelaskan tentang rencana
pelayanan dan pengobatan, serta bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam
keputusan pelayanan, bila mereka memintanya.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.2.1.
Untuk partisipasi
pasien dan keluarga dalam keputusan tentang asuhan, mereka membutuhkan
informasi dasar tentang kondisi medis yang ditemukan dalam asesmen, termasuk
diagnosis pasti bila perlu, dan usulan pelayanan dan pengobatan. Pasien dan
keluarganya memahami kapan mereka akan diberitahu informasi ini dan siapa yang
bertanggung jawab memberitahu mereka. Pasien dan keluarganya memahami jenis
keputusan yang harus dibuat tentang pelayanannya dan bagaimana berpartisipasi dalam
membuat keputusan tersebut. Sebagai tambahan, pasien dan keluarga perlu
memahami proses di rumah sakit dalam mendapatkan persetujuan dan untuk
pelayanan apa, tes, prosedur dan pengobatan yang perlu persetujuan mereka.
Meskipun ada beberapa
pasien yang tidak mau diberitahu tentang diagnosis pasti atau untuk
berpartsipasi dalam keputusan tentang pelayanannya, mereka diberi kesempatan
dan dapat memilih berpartisipasi melalui keluarganya, teman atau wakil yang
dapat mengambil keputusan (lihat juga PPK.5, EP 3).
Ø Elemen
Penilaian HPK.2.1.
1. Pasien
dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang
kondisi medis dan diagnosis pasti, bila perlu (lihat juga AP.4.1, EP 2 dan
PPK.2 EP 6).
2. Pasien
dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang
rencana pelayanan dan pengobatannya (lihat juga AP.4.1, EP 3 dan APK.2, EP 4).
3. Pasien
dan keluarganya memahami kapan persetujuan akan diminta dan proses bagaimana
cara memberikannya (lihat juga PPK.2, EP 4).
4. Pasien
dan keluarganya memahami hak mereka untuk berpartisipasi dalam keputusan
pelayanannya, bila mereka menghendakinya (Lihat juga HPK.2, EP 1; AP.4.1, EP 3;
PP.7.1, EP 5; APK.3, EP 3 dan PPK.2, EP 7).
ü Standar
HPK.2.1.1.
Rumah sakit
memberitahu pasien dan keluarganya tentang bagaimana mereka akan dijelaskan
tentang hasil pelayanan dan pengobatan, termasuk hasil yang tidak diharapkan
dan siapa yang akan memberitahukan.
ü Maksud
dan Tujuan HPK.2.1.1.
Selama dalam proses
pelayanan, pasien ,dan bila perlu, keluarganya, mempunyai hak untuk diberitahu
mengenai hasil dari rencana pelayanan dan pengobatan. Juga penting bahwa mereka
diberitahu tentang hasil yang tidak diharapkan dari pelayanan dan pengobatan,
seperti kejadian tidak terantisipasi saat operasi atau obat yang diresepkan
atau pengobatan lain. Harus jelas bagi pasien bagaimana mereka akan diberitahu
dan siapa yang akan memberitahu tentang hasil yang diharapkan dan yang tidak
diharapkan.
ü Elemen
Penilaian HPK.2.1.1.
1. Pasien
dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan
memberitahu mereka tentang hasil dari pelayanan dan pengobatan (lihat juga
PP.2.4, EP 1)
2. Pasien
dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan
memberitahu mereka tentang hasil yang tidak diantisipasi dari pelayanan dan
pengobatan (lihat juga PP.2.4, EP 2).
Ø Standar
HPK.2.2.
Rumah sakit
memberitahu pasien dan keluarganya tentang hak dan tanggung jawab mereka yang
berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.2.2.
Pasien atau mereka
yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak
melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan atau meneruskan
pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai. Rumah sakit memberitahukan
pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi
hasil dari keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan
keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternatif
pelayanan dan pengobatan (lihat juga APK.3.5, EP 1).
Ø Elemen
Penilaian HPK.2.2.
1. Rumah
sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak
atau tidak melanjutkan pengobatan (lihat juga APK.3.5, EP 2).
2. Rumah
sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan
mereka (lihat juga APK.3.5, EP 2).
3. Rumah
sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka
berkaitan dengan keputusan tersebut.
4. Rumah
sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif
pelayanan dan pengobatan.
Ø Standar
HPK.2.3.
Rumah sakit
menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi
atau membatalkan atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.2.3.
Keputusan menolak
pelayanan resusitasi serta melanjutkan atau menolak pengobatan bantuan hidup
dasar merupakan keputusan paling sulit yang dihadapi pasien, keluarga,
profesional pelayanan kesehatan dan rumah sakit. Tidak ada satupun proses yang
dapat mengantisipasi semua situasi dimana keputusan perlu dibuat. Karena itu,
penting bagi rumah sakit untuk mengembangkan kerangka kerja dalam pembuatan
keputusan yang sulit tersebut. Kerangka kerja :
−
Membantu rumah sakit
mengidentifikasi posisinya pada masalah ini.
−
Memastikan bahwa posisi rumah
sakit sesuai dengan norma agama dan budaya serta semua persyaratan hukum dan
peraturan, khususnya dengan persyaratan hukum untuk resusitasi yang tidak
konsisten dengan keinginan pasien.
−
Mencakup situasi dimana
keputusan tersebut berubah sewaktu pelayanan sedang berja lan.
−
Memandu para profesional
kesehatan melalui isu etika dan hukum dalam melaksanakan keinginan pasien yang
demikian.
Untuk memastikan bahwa
proses pengambilan keputusan berkaitan degan pelaksanaan keinginan pasien
dilakukan secara konsisten, rumah sakit mengembangkan kebijakan dan prosedur
melalui suatu proses yang melibatkan banyak profesional dan sudut pandang.
Kebijakan dan prosedur mengidentifikasi garis-garis akuntabilitas dan
tanggungjawab serta bagaimana proses didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Ø Elemen
Penilaian HPK.2.3.
1. Rumah
sakit telah menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi
dan membatalkan atau mundur dari pengobatan bantuan hidup dasar.
2. Posisi
rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat, serta persyaratan
hukum dan peraturan.
Ø Standar
HPK.2.4.
Rumah sakit mendukung hak pasien terhadap asesmen
dan manajemen nyeri yang tepat.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.2.4
Nyeri merupakan bagian
yang umum dari pengalaman pasien, dan nyeri yang tidak berkurang menimbulkan
dampak yang tidak diharapkan kepada pasien secara fisik maupun psikologis.
Respon pasien terhadap nyeri seringkali berada dalam konteks norma sosial dan
tradisi keagamaan. Jadi, pasien didorong dan didukung melaporkan rasa nyeri.
Proses pelayanan rumah sakit mengakui dan menggambarkan hak pasien dalam
asesmen dan managemen nyeri yang sesuai (lihat juga PP.6).
Ø Elemen
Penilaian HPK.2.4.
1. Rumah
sakit menghormati dan mendukung hak pasien dengan cara asesmen manajemen nyeri
yang sesuai (lihat juga PP.7.1, EP 1).
2. Staf
rumah sakit memahami pengaruh pribadi, budaya dan sosial pada hak pasien untuk
melaporkan rasa nyeri, serta pemeriksaan dan pengelolaan nyeri secara akurat.
Ø Standar
HPK.2.5.
Rumah sakit mendukung
hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada
akhir kehidupannya.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.2.5.
Pasien yang sedang
menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang unik untuk untuk pelayanan yang
penuh hormat dan kasih-sayang. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat
pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan. Agar dapat
terlaksana, semua staf harus menyadari kebutuhan unik pasien pada akhir
kehidupannya. Kebutuhan ini meliputi pengobatan terhadap gejala primer dan
sekunder, manajemen nyeri (lihat juga AP.1.7, dan PP. 6); respon terhadap aspek
psikologis, sosial, emosional, agama dan budaya pasien dan keluarganya (lihat
juga HPK.1.1; HPK.1.1.1 dan HPK.1.2) serta keterlibatannya dalam keputusan
pelayanan.
Ø Elemen
Penilaian HPK.2.5.
1. Rumah
sakit mengakui bahwa pasien yang menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang
unik.
2. Staf
rumah sakit menghormati hak pasien yang sedang menghadapi kematian, memiliki
kebutuhan yang unik dan dinyatakan dalam proses asuhan.
·
Standar HPK.3.
Rumah sakit memberikan
penjelasan kepada pasien dan keuarganya mengenai proses untuk menerima dan
bertindak terhadap keluhan, konflik dan perbedaan pendapat tentang pelayanan
pasien serta hak pasien untuk berpartisipasi dalam proses ini.
·
Maksud dan Tujuan HPK.3.
Pasien mempunyai hak
untuk menyampaikan keluhan tentang pelayanan yang mereka terima, untuk kemudian
keluhan tersebut ditelaah dan bila mungkin diselesaikan. Juga, keputusan
mengenai pelayanan kadang-kadang menimbulkan pertanyaan, konflik, atau dilema
lain bagi rumah sakit dan pasien, keluarga atau pembuat keputusan lainnya.
Dilema ini dapat timbul dari masalah akses, pengobatan atau pemulangan pasien.
Dilema tersebut bisa sulit sekali diselesaikan jika menyangkut, misalnya
masalah penolakan pelayanan resusitasi atau membatalkan atau mundur dari
pengobatan bantuan hidup dasar.
Rumah sakit telah
menetapkan cara-cara mencari solusi terhadap dilema dan keluhan tersebut. Rumah
sakit mengidentifikasi dalam kebijakan dan prosedur, siapa yang perlu
dilibatkan dalam proses dan bagaimana pasien dan keluarganya berpartisipasi.
·
Elemen Penilaian HPK.3.
1. Pasien
diberitahu tentang proses menyampaikan keluhan, konflik atau perbedaan
pendapat.
2. Keluhan,
konflik dan perbedaan pendapat diselidiki oleh rumah sakit.
3. Keluhan,
konflik, dan perbedaan pendapat yang timbul dalam proses asuhan ditelaah.
4. Pasien
dan bila perlu keluarga ikut serta dalam proses penyelesaian.
5. Kebijakan
dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan.
·
Standar HPK.4.
Staf rumah sakit
dididik tentang peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan
pasien serta melindungi hak pasien.
·
Maksud dan Tujuan HPK.4.
Rumah sakit mendidik
semua staf tentang hak pasien dan keluarganya. Pendidikan
menyadarkan bahwa staf dapat mempunyai nilai-nilai dan kepercayaan yang berbeda
dari pasien yang
mereka layani. Pendidikan tersebut termasuk bagaimana setiap staf ikut serta
dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien serta bagaimana staf
menghormati nilai-nilai dan kepercayaan tersebut dalam proses asuhan.
·
Elemen Penilaian HPK.4.
1. Staf
memahami peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien
maupun keluarganya serta bagaimana nilai dan kepercayaan tersebut dihormati di
dalam proses asuhan.
2. Staff
memahami peran mereka dalam melindungi hak pasien dan keluarga.
·
Standar HPK.5.
Setiap pasien
dijelaskan mengenai hak-hak dan tanggung jawab mereka dengan cara dan bahasa
yang dapat mereka pahami.
·
Maksud dan Tujuan HPK.5.
Masuk sebagai pasien
rawat inap atau terdaftar sebagai pasien rawat jalan di rumah sakit dapat
membuat pasien takut dan bingung sehingga mereka sulit bertindak berdasarkan
hak dan memahami tanggung jawab mereka dalam proses asuhan. Oleh karena itu,
rumah sakit menyediakan pernyataan tertulis tentang hak dan tanggung jawab
pasien dan keluarganya yang diberikan kepada pasien pada saat masuk rawat inap
atau rawat jalan dan tersedia pada setiap kunjungan atau selama dirawat.
Misalnya, pernyataan tersebut dapat dipampang di rumah sakit.
Pemyataan ini
disesuaikan dengan umur, pemahaman, dan bahasa pasien. Bila komunikasi tertulis
tidak efektif atau tidak sesuai, pasien dan keluarganya diberi penjelasan
tentang hak dan tanggung jawab mereka dengan bahasa dan cara yang dapat mereka
pahami (lihat juga MKI.3, EP 1 dan 2).
·
Elemen Penilaian HPK.5.
1. Informasi
secara tertulis tentang hak dan tanggung jawab pasien diberikan kepada setiap
pasien .
2. Pernyataan
tentang hak dan tanggung jawab pasien juga ditempel atau bisa diperoleh dari
staf rumah sakit pada setiap saat.
3. Rumah
sakit mempunyai prosedur untuk menjelaskan kepada pasien tentang hak dan
tanggung jawabnya bila komunikasi secara tertulis tidak efektif dan tidak
sesuai.
v
INFORMED CONSENT
·
Standar
HPK.6.
Pernyataan persetujuan
(lnformed Consent)dari pasien didapat melalui suatu proses yang
ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa
yang dipahami pasien.
·
Maksud dan Tujuan HPK.6.
Salah satu cara
melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yang
diterimanya adalah dengan cara memberikan informed consent. Untuk
menyetujui, pasien harus diberi penjelasan tentang hal yang berhubungan dengan
pelayanan yang direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan
persetujuan. lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai titik waktu.
dalam proses pelayanan. Misalnya, informed consent diperoleh ketika pasien
masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko
tinggi. Proses persetujuan ditetapkan dengan jelas oleh rumah sakit dalam
kebijakan dan prosedur, yang mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang
berlaku.
Pasien dan keluarga
dijelaskan tentang tes, prosedur / tindakan, dan pengobatan mana yang
memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan persetujuan
(misalnya, diberikan secara lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan,
atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat,
memberikan persetujuan selain pasien. Staf yang ditugaskan telah dilatih untuk
memberikan penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan tersebut
(lihat juga HPK.8, Maksud dan Tujuan).
·
Elemen Penilaian HPK.6.
1. Rurnah
sakit telah menjabarkan dengan jelas proses informed consent dalam kebijakan
dan prosedur.
2. Staf
yang ditunjuk dilatih untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur tersebut.
3. Pasien
memberikan informed consent sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
Ø Standar
HPK.6.1.
Pasien dan keluarganya
menerima penjelasan yang memadai tentang penyakit, saran pengobatan, dan para
pemberi pelayanan, sehingga mereka dapat membuat keputusan tentang pelayanan.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.6.1.
Staf menerangkan
dengan jelas tentang pengobatan atau tindakan yang diusulkan kepada pasien dan
bila perlu kepada keluarga. Penjelasan yang diberikan meliputi :
a. Kondisi
pasien
b. Usulan
pengobatan
c.
Nama individu yang
memberikan pengobatan
d.
Kemungkinan manfaat dan
kekurangannya
e.
Kemungkinan alternatif
f.
Kemungkinan keberhasilan
g.
Kemungkinan timbulnya
masalah selama masa pemulihan
h.
Kemungkinan hasil yang
terjadi apabila tidak diobati.
Staf
juga memberikan pasien nama dokter atau para praktisi lain yang bertanggung
jawab langsung terhadap pelayanan pasien atau siapa yang berwenang melakukan
prosedur atau pengobatan. Seringkali, pasien mempunyai pertanyaan tentang para
praktisi utama yang melayani, berapa lama sudah bekerja di rumah sakit dan
sejenisnya. Rumah sakit perlu mempunyai prosedur untuk merespon bila pasien
minta informasi tambahan tentang praktisi utama yang melayani mereka.
Ø
Elemen Penilaian
HPK.6.1.
1.
Pasien diberikan
penjelasan tentang kondisi mereka dan rencana pengobatannya dari elemen a s/d
h.
2.
Pasien mengenal identitas
para dokter dan praktisi yang lain yang bertanggung jawab melayani mereka.
(lihat juga APK.2.1, EP 1)
3.
Ada proses untuk
menanggapi permintaan tambahan informasi dari pasien tentang tanggung jawab
praktisi untuk pelayanannya.
Ø
Standar HPK.6.2.
Rumah
sakit menetapkan suatu proses, dalam konteks undang-undang dan budaya yang ada,
tentang orang lain yang dapat memberikan persetujuan.
Ø
Maksud dan Tujuan
HPK.6.2.
lnformed
consent untuk pelayanan kadang-kadang membutuhkan
orang lain selain pasien itu sendiri (atau bersama-sama dengan pasien)
dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang asuhan pasien tersebut. Hal ini
terjadi terutama bila pasien tidak mempunyai kapasitas mental atau fisik untuk
mengambil keputusan, bila budaya atau kebiasaan memerlukan orang lain yang
memutuskan, atau bila pasiennya adalah seorang anak. Bila pasien tidak mampu
mengambil keputusan tentang asuhannya, maka diidentifikasi seorang wakil yang
memutuskan. Bila orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan, maka
orang tersebut dicatat dalam rekam medis pasien.
Ø
Elemen Penilaian HPK.6.2.
1. Rumah
sakit mempunyai prosedur untuk informed consent yang diberikan oleh
orang
2. Prosedur
tersebut sesuai dengan undang-undang, budaya dan adat istiadat.
3. Orang
lain selain pasien yang memberikan persetujuan dicatat dalam rekam medis
pasien.
Ø Standar
HPK.6.3.
Persetujuan umum untuk
pengobatan, bila didapat pada waktu pasien masuk sebagai pasien rawat inap atau
didaftar pertama kali sebagai pasien rawat jalan, harus jelas dalam cakupan dan
batas- batasnya.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.6.3.
Banyak rumah sakit
rnemperoleh / menerapkan persetujuan umum (bukannya persetujuan khusus) untuk
pengobatan pada saat pasien diterima sebagai pasien rawat inap di rumah sakit
atau saat pasien di daftar untuk pertama kali sebagai pasien rawat jalan. Bila
dengan cara persetujuan umum, pasien diberi penjelasan tentang lingkup dari
persetujuan umum, seperti tes dan pengobatan apa saja yang termasuk dalam
persetujuan umum tersebut. Pasien juga diberi informasi tentang tes dan
pengobatan mana memerlukan persetujuan (informed consent) yang terpisah.
Persetujuan umum tersebut juga mencantumkan bila ada mahasiswa dan trainees
lain terlibat dalam proses pelayanan. Rumah sakit menetapkan bagaimana suatu
persetujuan umum didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.
Ø Elemen
Penilaian HPK.6.3.
1. Pasien
dan keluarganya diberi penjelasan tentang lingkup dari persetujuan umum,
apabila cara ini dipakai oleh rumah sakit.
2. Rumah
sakit telah menetapkan bagaimana persetujuan umum, bila dipakai,
didokumentasikan di dalam rekam medis pasien
Ø Standar
HPK.6.4.
Informed consent
diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan
tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.6.4.
Bila rencana pelayanan
termasuk operasi atau prosedur invasif, anestesia (termasuk sedasi yang moderat
dan dalam), penggunaan darah atau produk darah, atau tindakan dan pengobatan
lain yang berisiko tinggi, maka diperlukan persetujuan yang tersendiri. Proses
persetujuan ini memberikan penjelasan seperti yang telah diidentifikasi pada
HPK 6.1 dan mencatat identitas petugas yang memberikan penjelasan.
Ø Elemen
Penilaian HPK.6.4.
1.
Persetujuan didapat
sebelum operasi atau prosedur invasif (lihat juga PAB.7.1, Maksud dan Tujuan).
2.
Persetujuan didapat sebelum
anestesia (termasuk sedasi yang moderat dan dalam) (lihat juga PAB.5.1, Maksud
dan Tujuan dan EP 1)
3.
Persetujuan didapat
sebelum penggunaan darah atau produk darah
4.
Persetujuan didapat
sebelum pelaksanaan tindakan dan pengobatan yang berisiko tinggi.
5.
ldentitas petugas yang
memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya dicatat di dalam rekam
medis pasien (lihat juga HPK.8, EP 2).
6.
Persetujuan
didokumentasikan di rekam medis pasien disertai tanda tangan atau catatan dari
persetujuan lisan (lihat juga HPK.8, EP 2).
ü
Standar
HPK.6.4.1.
Rumah
sakit membuat daftar semua kategori atau jenis pengobatan dan prosedur yang
memerlukan informed consent yang khusus.
ü
Maksud dan Tujuan
HPK.6.4.1.
Tidak
semua prosedur dan pengobatan membutuhkan persetujuan yang khusus dan terpisah.
Masing-masing rumah sakit menentukan tindakan berisiko tinggi, cenderung
bermasalah atau tindakan dan pengobatan lain yang harus mendapat persetujuan.
Rumah sakit membuat daftar tindakan dan pengobatan ini dan mendidik staf untuk
memastikan bahwa prosedur untuk mendapatkan persetujuan dilaksanakan secara
konsisten. Daftar ini disusun dan dikembangkan atas kerjasama dokter dan
profesional lain yang memberikan pengobatan atau melakukan tindakan. Daftar
tersebut termasuk tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien rawat
jalan dan rawat inap.
ü
Elemen Penilaian
HPK.6.4.1.
1.
Rumah sakit telah
menyusun daftar tindakan dan pengobatan yang memerlukan persetujuan terpisah .
2.
Daftar tersebut
dikembangkan atas kerjasama dokter dan profesional lain yang memberikan
pengobatan dan melakukan tindakan.
v
PENELITIAN
·
Standar HPK.7.
Rumah
sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana
cara mendapatkan akses ke penelitian klinis, pemeriksaan/investigasi klinis
atau clinical trial yang melibatkan manusia sebagai subjek.
·
Maksud dan Tujuan HPK.7.
Rumah sakit yang
melakukan penelitian klinis, pemeriksaan/investigasi klinis atau clinical trial
yang melibatkan manusia sebagai subjek menyediakan keterangan kepada pasien dan
keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke aktivitas tersebut bila
relevan dengan kebutuhan pengobatannya.
Bila pasien diminta
untuk berpartisipasi, mereka memerlukan penjelasan yang dapat dijadikan dasar
untuk mengambil keputusan mereka. Informasi tersebut meliputi.
−
Manfaat yang diharapkan.
−
Kemungkinan / potensi ketidak
nyamanan dan risiko.
−
Alternatif yang dapat
menolong mereka.
−
Prosedur yang harus diikuti.
Pasien diberikan penjelasan
bahwa mereka dapat menolak untuk berpartisipasi atau mengundurkan diri dan
dimana penolakan atau pengunduran diri tersebut tidak akan menutup akses mereka
terhadap pelayanan rumah sakit.
Rumah sakit mempunyai
kebijakan dan prosedur untuk memberikan informasi tentang hal ini kepada pasien
dan keluarganya.
·
Elemen Penilaian HPK.7.
1. Pasien
dan keluarganya yang tepat diidentifikasi dan diberi informasi tentang
bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau
clinical trial yang relevan dengan kebutuhan pengobatan mereka.
2. Pasien
yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang manfaat yang di
ha ra pka n.
3. Pasien
yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang potensi ketidak
nyamanan dan risiko.
4. Pasien
yang diminta untuk berpartisipasi diberi penjelasan tentang altematif yang
dapat men olong mereka.
5. Pasien
yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang prosedur yang
harus diikuti.
6. Pasien
diyakinkan bahwa penolakan untuk berpartisipasi atau pengunduran diri dari
partisipasi tidak mempengaruhi akses mereka terhadap pelayanan rumah sakit.
7. Kebijakan
dan prosedur mengarahkan informasi dan proses pengambilan keputusan.
Ø Standar
HPK.7.1.
Rumah sakit memberikan
penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana
pasien yang berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan klinis atau
percobaan klinis mendapatkan perlindungan.
Ø Maksud
dan Tujuan HPK.7.1.
Rumah sakit yang
melaksanakan penelitian klinis, pemeriksaan/investigasi klinis, atau clinical
trial yang melibatkan manusia sebagai subjek memahami bahwa tanggung jawab
utama adalah kesehatan dan kesejahteraan pasien.
Rumah sakit memberikan
penjelasan kepada pasien dan keluarganya sebelumnya mengenai proses yang baku
untuk :
−
Menelaah protokol penelitian
−
Menimbang risiko dan manfaat
yang relatif bagi para peserta
−
Mendapatkan surat persetujuan
dari para peserta
−
Mengundurkan diri dari
keikutsertaan
lnformasi ini
dikomunikasikan ke pasien dan keluarga untuk membantu pengambilan keputusan
terkait partisipasi.
Ø Elemen
Penilaian HPK.7.1.
1. Pasien
dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk
menelaah protokol penelitian.
2. Pasien
dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk
menimbang manfaat dan risiko bagi peserta.
3. Pasien
dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk
mendapatkan persetujuan.
4. Pasien
dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk
mengundurkan diri dari keikutsertaan.
·
Standar HPK.8.
Informed
Consent diperoleh sebelum pasien berpartisipasi dalam
penelitian klinis, pemeriksaan / investigasi klinis, dan percobaan klinis.
·
Maksud dan Tujuan HPK.8.
Bila pasien dan
keluarganya memutuskan berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan
klinis atau clinical trial, informed consent harus memberikan informed
consent. lnformasi yang diberikan pada saat mengambil keputusan ikut berpartisipasi
mendasari informed consent (lihat juga HPK.6, Maksud dan Tujuan).
Petugas yang memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dicatat dalam
rekam medis pasien.
·
Elemen Penilaian HPK.8.
1.
lnformed consent diperoleh
saat pasien memutuskan ikut serta dalam penelitian klinis, pemeriksaan klinis
atau clinical trial.
2.
Keputusan persetujuan
didokumentasikan, diberi tanggal dan berdasarkan atas penjelasan yang
diidentifikasi dalam HPK 6.4, Elemen Penilaian 5 dan 6.
3.
ldentitas petugas yang
memberikan penjelasan untuk mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis
pasien.
4.
Persetujuan
didokumentasikan dalam rekam medis pasien disertai tandatangan atau catatan
persetujuan lisan.
·
Standar
HPK.9.
Rumah
sakit mempunyai sebuah komite atau mekanisme lain untuk melakukan pengawasan
atas semua penelitian di rumah sakit tersebut yang melibatkan manusia sebagai
subjeknya.
·
Maksud dan Tujuan
HPK.9.
Bila
rumah sakit melakukan penelitian klinis, investigasi atau percobaan-percobaan
yang melibatkan manusia sebagai subjeknya, perlu ditetapkan sebuah komite atau
mekanisme lain yang melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan tersebut. Rumah
sakit membuat pernyataan tentang maksud pengawasan kegiatan tersebut. Pengawasan
atas kegiatan tersebut termasuk penelaahan prosedur seluruh protokol
penelitian, prosedur untuk menimbang risiko dan manfaat yang relatif bagi
subjek, dan prosedur yang terkait dengan kerahasiaan dan keamanan atas
informasi penelitian.
·
Elemen Penilaian
HPK.9.
1.
Rumah sakit mempunyai
sebuah komite atau mekanisme lain untuk mengawasi seluruh kegiatan penelitian
di rumah sakit.
2.
Rumah sakit mengembangkan
suatu pernyataan yang jelas mengenai maksud dari pengawasan kegiatan.
3.
Kegiatan pengawasan
mencakup penelaahan prosedur.
4.
Kegiatan pengawasan
mencakup prosedur untuk menimbang risiko dan manfaat yang relatif bagi subjek.
5.
Kegiatan pengawasan
mencakup prosedur menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi penelitian.
v
DONASI
ORGAN
·
Standar
HPK.10.
Rumah
sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana
memilih untuk menyumbangkan organ dan jaringan tubuh lainnya.
·
Maksud dan Tujuan
HPK.10.
Rumah
sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ
dan jaringan tubuh
lainnya untuk penelitian atau transplantasi. lnformasi disediakan pada proses
donasi.
·
Elemen Penilaian HPK.I0.
1. Rumah
sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ tubuh
dan jaringan tubuh lainnya.
2. Rumah
sakit menyediakan informasi untuk mendukung pilihan tersebut.
·
Standar HPK.11.
Rumah sakit
menyediakan pengawasan terhadap pengambilan dan transplatasi organ dan
jaringan.
·
Maksud dan Tujuan HPK.11.
Kebijakan tersebut
konsisten dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan menghormati
keyakinan dan nilai-nilai budaya yang dianut masyarakat. Staf rumah sakit
dilatih dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk mendukung pilihan pasien
dan keluarganya. Staf rumah sakit juga dilatih dalam persoalan dan isu
kontemporer yang berkaitan dengan donasi organ dan ketersediaan transplantasi,
(seperti informasi tentang kurang tersedianya organ dan jaringan, jual beli
organ manusia dipasar gelap, pengambilan jaringan tubuh tanpa persetujuan dari
narapidana yang dihukum mati atau dari pasien yang meninggal). Rumah sakit
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa persetujuan yang sah diterima dari
donor hidup dan ada pengendalian yang memadai dalam mencegah pasien merasa
tertekan untuk menjadi donor. Rumah sakit bekerjasama dengan rumah sakit lain
dan badan-badan dalam masyarakat yang bertanggung jawab terhadap seluruh atau
sebagian dan proses mendapatkan organ, bank organ, transportasi atau proses
transplantasi.
·
Elemen Penilaian HPK.11.
1. Kebijakan
dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses mendapatkan dan mendonasi.
2. Kebijakan
dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses transplantasi.
3. Staf
dilatih dalam hal kebijakan dan prosedur tersebut.
4. Staf
dilatih mengenai isu dan persoalan tentang donasi organ dan ketersediaan tra
nspla n.
5. Rumah
salit mendapat persetujuan dari donor hidup.
6. Rumah
sakit bekerjasma dengan organisasi yang relevan dan badan-badan di masyarakat
untuk menghormati dan menerapkan pilihan untuk mendonasi.